Pada 2017 Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan pelanggan layanan telekomunikasi di Indonesia untuk melakukan pendaftaran atau registrasi kartu SIM prabayar. Peraturan ini berlaku baik untuk pelanggan lama ataupun pelanggan baru.
Apabila tidak melakukan registrasi, maka sesuai ketentuan, kartu pra bayar kamu akan diblokir baik untuk melakukan telpon, mengirim sms, juga pemblokiran untuk layanan data internet.
Bagi pengguna Indosat, kamu dapat melakukan registrasi kartu prabayar IM3 melalui dua cara berikut.
Pengguna kartu pra bayar Indosat Ooredoo (Indosat dan IM3) dapat melakukan registrasi melalui: https://mycare.indosatooredoo.com/registration
Caranya sebagai berikut:
Ketik pada SMS: NIK(Nomor KTP)#Nomor Kartu Keluarga# lalu kirim ke 4444 Contoh: 1234567890#1234567890# kemudian kirim ke 4444
Berdasarkan TAP BRTI No. 3/2018, data NIK dan Nomor KK yang didaftarkan harus sah tervalidasi di Dukcapil. Jika kamu mengalami kendala data kependudukan, kamu dapat menghubungi Call Center Dukcapil 1500537 (pada hari dan jam kerja) atau kunjungi www.dukcapil.kemendagri.go.id.