...
HP POPULER MINGGU INI

Google akan Patuhi RUU Perlindungan Data Pribadi

Telset | 06 Feb 2020 02:36
ARTIKEL POPULER SAAT INI

Google akan Patuhi RUU Perlindungan Data Pribadi

Google Indonesia tidak berkomentar banyak terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi dari pemerintah. Namun, mereka mengaku akan mematuhi RUU Perlindungan Data Pribadi jika sudah disahkan.

“kan masih rancangan dan draf ya, kalo kita pokoknya apapun keputusan goverment kita pasti akan selalu comply (patuh),” ujar Communication Manager Google Indonesia, Feliciana Wienathan di Jakarta, Kamis (06/02/2020).

Feliciana juga enggan tidak berkomentar terkait denda hingga Rp 70 miliar jika sebuah perusahan atau pelaku melanggar aturan di RUU PDP. Feliciana menunggu pengesahan RUU PDP tersebut sebelum memberikan komentar.

“Kalo kita tetep, kalo udah final kita baru kasih komentar,” tutur Feliciana.

Walaupun belum disahkan namum Feliciana mengatakan jika Google memberikan keleluasaan pengguna untuk menjaga data mereka. Pengguna Google memiliki hak kontrol untuk mengatur privasi data mereka.

“Kita selalu transparan akan data apa yang di collect atau yang bisa di collect dan user itu punya kontrol. User-nya kendali akan data apa yang mereka mau kasih, search history atau info lain itu salah 1 effort kita untuk kasih kendali ke mereka. Jadi semua itu adalah kewenangan user,” tutur Feliciana.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan draf Rancangan Undang-undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut disampaikan oleh Menkominfo Johnny G. Plate pada Selasa (28/01/2020).

“Jadi pemerintah dalam hal ini bapak Presiden Joko Widodo telah menerbitkan surat presiden minggu lalu terkait dengan rencana undang-undang perlindungan data secara khusus undang-undang perlindungan data pribadi dan itu sudah dikirim ke DPR,” kata Johnny di Kantor Kominfo pada Selasa (28/01/2020).

Johnny mengatakan bahwa dalam draf RUU PDP yang diajukan terdiri dari 15 Bab dan 72 pasal. Johny enggan menjelaskan mengenai detail dari bab dan pasal tersebut. Baginya RUU PDP memiliki aturan dan sanksi yang berimbang antara sanksi perdata dan juga pidana.

Like
Simpan
Bagikan
Rekomendasi
Indonesia's Largest Mobile Phone Directory
Di InPonsel, kamu bisa dengan mudah menemukan hp yang diinginkan dan mendapatkan informasi terkait berdasarkan relevansi produk. Kamu juga dapat memberikan review produk, berlangganan berita sesuai minat dan berinteraksi dengan pengunjung lain.



InPonsel @ 2024, PT InTele Hub Indonesia