...
HP POPULER MINGGU INI

Ponsel Illegal Masih Marak: Kemendag Dinilai Tidak Jalankan Tugas dan Fungsinya

Selular | 09 Okt 2019 23:00
ARTIKEL POPULER SAAT INI

Ponsel Illegal Masih Marak: Kemendag Dinilai Tidak Jalankan Tugas dan Fungsinya

Regulasi mengenai pembatasan ponsel ilegal tak kunjung juga keluar. Kabarnya, regulasi yang digadang-gadang mumpuni memberangus ponsel ilegal tersebut masih dalam proses harmonisasi antar kementerian

Hal tersebut disampaikan Nur Akbar Said, Kepala Sub Direktorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada rekan media beberapa waktu lalu.

Nonot Harsono, Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) mengatakan, karut marutnya pemberantasan ponsel illegal di Indonesia disebabkan Kementrian Perdagangan tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Bahkan Kementrian Perdagangan memiliki kecenderungan untuk mengalihkan tugas dan fungsi yang seharusnya menjadi tugas mereka ke kementrian lainnya.

Contohnya, pemberantasan ponsel illegal seharusnya merupakan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan. Namun tugas tersebut dialihkan ke Kementerian Perindustrian. Lalu Kementerian Perindustrian menyerahkan tersebut ke Kominfo untuk memblokir IMEI. Padahal Kominfo sendiri tidak memiliki legalitas yang kuat untuk memblokir IMEI.

Menurut Nonot, karut marutnya pemberantasan ponsel illegal ini disebabkan Kementerian Perdagangan tidak mengerti aspek legal dan masalah pelaksanaan secara teknis. Seharusnya Kementerian Perdagangan lebih dapat berperan aktif membuat kreteria dan daftar blacklist dan whitelist yang berasal dari tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor maupun produksi. Tetapi kenyataannya sejak tahun 2012 tugas tersebut tidak pernah dilakukan oleh Kementrian Perdagangan.

Dengan memasukan IMEI dalam blacklist Equipment Identity Register (EIR), semua ponsel illegal tidak bisa dipergunakan. Menurut Nonot untuk menentukan ponsel illegal atau legal itu tugasnya Kementrian Perdagangan. Namun hingga saat ini Kementerian Perdagangan yang seharusnya menjadi lembaga yang menetapkan ponsel tersebut legal atau illegal itu sendiri tidak jelas.

“Seharusnya pemerintah dapat membuat peraturan pemerintah bukan peraturan menteri. Kalau tidak ada peraturan pemerintah dan Kementerian Perdagangan engan mengatakan ponsel itu illegal atau tidak, percuma saja regulasi yang dibuat oleh Kominfo. Sebab Kominfo tidak memiliki landasan hukum untuk memerintahkan operator memblokir IMEI. Dari mana Kominfo tau IMEI legal dan illegal. Dengan adanya peraturan pemerintah, membuat Kominfo memiliki lndasan hukum yang kuat untuk meminta operator melakukan blokir IMEI,” ujar Nonot.

Memang bisa saja masing-masing kementrian membuat peraturan menteri untuk menekan peredaran ponsel illegal. Namun Nonot mengingatkan bahwa peraturan menteri adalah aturan pelaksana teknis dari peraturan pemerintah. Jika tak ada pijakan hukum yang kuat, maka aturan yang dikeluarkan menteri tidak memiliki landasan hukum. Nonot meminta agar dalam membuat regulasi, regulator memiliki sedikit intelektual.

Nonot juga mengkritisi rencana pemerintah yang akan meminta operator telekomunikasi untuk menyiapkan EIR. Menurutnya, jika untuk kepentingan negara sudah seharusnya pengadaan EIR dilakukan oleh pemerintah.

“Sangat tidak fair jika yang mendapatkan keuntungan itu negara tetapi yang dikorbankan adalah operator telekomunikasi,” jelasnya.

Mantan Komisioner BRTI ini juga mengkritisi pernyataan salah satu anggota BRTI yang mewacanakan untuk meminta operator mematikan layanan telekomunikasi diperangkat yang terindikasi menggunakan ponsel atau IMEI illegal.

Menurut Nonot jika regulator tetap memaksakan untuk menjalankan pemblokiran layanan kepada pelanggan yang menggunakan ponsel illegal, maka kepentingan konsumen akan tergangu. Sebab masyarakat yang membeli ponsel kan tidak tau barang itu masuk secara legal atau illegal.

Jika regulator bersikukuh memaksakan pemblokiran layanan telekomunikasi, Nonot mengatakan bahwa regulator telekomunikasi sudah melampaui kewenangannya. Dengan regulator yang tetap memaksakan pemblokiran layanan, justru membuktikan ketidak berdayaan Kementrian Perdagangan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Harusnya Kementrian Perdagangan membuat aplikasi yang mempermudah masyarakat untuk cek ponsel tersebut masuk secara legal atau illegal.

“Apa dasarnya kominfo meminta blokir layanan. Apa Kementrian Perdagangan mengeluarkan daftar blacklist dan whitelist dalam perdagangan dan distribusi ponsel sebagai pijakan hukumnya. Pijakan hukumnya mengenai blacklist dan whitelist aja tidak pernah dibuat Kementrian Perdagangan,” kata Nonot.

Selain akan merugikan masyarakat, rencana BRTI yang akan memblokir layanan telekomunikasi juga akan menciptakan iklim persaingan usaha tidak sehat. Sebab belum tentu semua operator akan melakukan blokir layanan telekomunikasi di perangkat yang terindikasi menggunakan ponsel illegal.

Nonot berharap agar pemerintah dapat bijak dan hati-hati dalam membuat regulasi pemblokiran IMEI. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban dan menimbulkan permasalahan baru.

Like
Simpan
Bagikan
Rekomendasi
Indonesia's Largest Mobile Phone Directory
Di InPonsel, kamu bisa dengan mudah menemukan hp yang diinginkan dan mendapatkan informasi terkait berdasarkan relevansi produk. Kamu juga dapat memberikan review produk, berlangganan berita sesuai minat dan berinteraksi dengan pengunjung lain.



InPonsel @ 2024, PT InTele Hub Indonesia